Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Rugikan Negara Hingga Rp.200 Juta , SF dan DA Terbukti Bersalah

Avatar
284
×

Rugikan Negara Hingga Rp.200 Juta , SF dan DA Terbukti Bersalah

Sebarkan artikel ini

SF dan DA telah terbukti melakukan korupsi terhadap pekerjaan pembuatan jalan usaha tani baru, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun dan 11 unit jembatan Balitra Banjarbaru, dan kini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan terbukti bersalah.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh SF dan DA ini berawal dari pekerjaan pembuatan jalan usaha tani baru, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun dan 11 unit jembatan Balitra Banjarbaru di tahun 2015 lalu, dengan nilai kontrak Rp 1.208.460.000.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus itu dulunya ditangani pihak penyidik Kepolisian Banjarbaru, namun di tahun 2020 ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru dan disidangkan di PN Banjarmasin secara virtual atau daring (dalam jaringan).

Di persidangan, pelaku terbukti merugikan negara dengan melakukan korupsi sebesar Rp 298.636.703. sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-271/PW 16/5/2019 tanggal 23 Agustus 2019.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Andri Irawan melalui Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Agung Wijayanto, Kamis (2/7/2020) sore.

“Iya benar, para terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Agung.

Kepada koranbanjar.net, Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru, Yandi Primananda menambahkan, pihaknya telah melakukan kegiatan eksekusi dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp80 Juta.

“Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin dalam perkara atas inisial SF dan DA yang telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” imbuh Jaksa muda itu. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh