Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) non DA di banua agar segera diregistrasi ulang.
BALI, koranbanjar.net – Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo seusai rombongan komisinya melaksanakan rapat komparasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Denpasar pada Senin (9/10/2023).
Tersebarnya kendaraan bernopol non DA di banua menurut Imam Suprastowo sangat merugikan Kalsel. Diantaranya ialah, kendaraan-kendaraan bermotor itu memakan jatah subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat Kalsel, malah dikonsumsi oleh motor-motor bernopol non DA.
“Kemudian kerugian yang selanjutnya ialah, mereka ini memakai dan menikmati jalan-jalan di Kalsel, namun pajak kendaraannya malah dibayarkan ke daerah lain setiap tahunnya,” ucap Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut.
Untuk itu, Imam Suprastowo mengimbau agar kendaraan-kendaraan non DA tersebut segera dibalik nama. Karena, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihapus, tinggal pajaknya saja. Sehingga, harusnya prosesnya sudah jauh lebih mudah.
Di Provinsi Bali sendiri, ujar Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma W, yang menyambut rombongan Komisi II DPRD Kalsel mengatakan sudah dilaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan bermotor berplat non DK.
“Kita melakukan pengawasan melalui operasi gabungan di seluruh Bali, yang bersinergi dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Selain itu pendataan kendaraan non DK pada BUMN dan perusahaan perbankan yang kendaraan operasionalnya selain plat DK,” tegasnya.
Turut berhadir dalam pertemuan tersebut rombongan dari Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, M Farhanie. (Bay)