Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru merupakan rumah sakit di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang awalnya hanya sebuah Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) milik Provinsi Kalimantan Selatan. Namun seiring waktu, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Banjarbaru, rumah sakit ini terus mengalami perubahan status yang terus semakin baik hingga menjadi sebuah rumah sakit kebanggaan bagi masyarakat Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Seperti apa sejarahnya, berikut laporan dari koranbanjar.net.
Sejarah RSD Idaman Banjarbaru
Rumah Sakit Daerah (RSUD) Idaman Kota Banjarbaru terletak di jantung kota, Jl Trikora No.115 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Rumah sakit ini berdiri tahun 1965 dengan status sebuah Usaha Kesehatan Ibu dan Anak (UKIDA) milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan.
Awalnya, RSD Idaman Kota Banjarbaru dibentuk dengan tujuan agar para ibu dan anak terhindar dari berbagai penyakit menular yang mewabah. Kemudian tahun 1965, rumah sakit dengan status UKIDA ditingkatkan menjadi Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) tahun 1971. Seiring waktu, respon masyarakat terhadap pelayanan BKIA sangat tinggi, kemudian dikembangkan lagi dan ditetapkan menjadi sebuah Rumah Sakit Umum type “D” oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan dengan jumlah tempat tidur 40 buah.
Selanjutnya, RSUD Banjarbaru berdasarkan Kepmenkes.104/menkes/SK/I/1995, tanggal 30 Januari 1995 tentang peningkatan kelas, status RSUD Banjarbaru kembali ditingkatkan menjadi Rumah Sakit type “C“ dengan kapasitas 75 tempat tidur.
Semangat otonomi daerah, khususnya adanya kewenangan wajib bagi kabupaten/kota, maka pada 14 Agustus 2003 dilakukan serah terima pengelolaan kewenangan RSUD Banjarbaru beserta Pembiayaan, Personil, Peralatan / aset serta Dokumen dari Gubernur Kalimantan Selatan (H.Muhammad Syahril Darham) kepada Walikota Banjarbaru (H.Rudy Resnawan ).
Dengan demikian Pemerintah Kota Banjarbaru menjadi pemilik dan penanggng jawab pengelolaan RSUD Banjarbaru, dengan berpedoman PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. RSUD Banjarbaru dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 12 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga tekhnis daerah dan Satuan Pamong Praja Kota Banjarbaru dan peraturan Walikota Banjarbaru nomor 48 tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi RSUD Kota Banjarbaru serta Peraturan Walikota Banjarbaru nomor 43 tahun 2009 tentang uraian tugas RSUD Kota Banjarbaru.
Nah, di tengah pelayanan rumah sakit yang penuh persaingan, menuntut setiap rumah sakit bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta terjangkau, profesional sehingga tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan dapat terpenuhi.
RSUD Banjarbaru sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Banjarbaru yang melaksanakan tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna, dan dengan fungsi penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan kepada masyarakat secara profesional dapat terjangkau dan sebaik mungkin.
Sekarang, RSUD Banjarbaru dihadapkan kepada tantangan yang berat yaitu, usaha peningkatan mutu, pemenuhan tuntutan masyarakat adanya kompetisi yang semakin ketat atau rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta melaksanakan fungsi sosial, serta beban ekonomi masyarakat yang semakin berat karena segmen yang dilayani harus sampai kepada masyarakat ekonomi bawah. Sedangkan pada sisi lain dihadapkan pada suatu keadaan keterbatasan, terutama birokrasi dalam pengelolaan keuangan.
Dengan pemberlakuan PP No 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka rumah sakit dapat mengubah pola pengelolaan keuangan. Penerapan peraturan ini memberikan kesempatan kepada rumah sakit untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pola pengelolaan keuangan fleksible dengan menonjolkan produktifitas, efesiensi dan efektifitas.
Struktur Manajemen RSD Idaman Kota Banjarbaru
Terakreditasi
RSD Idaman Kota Banjarbaru Tahun 2005 Terakreditasi dengan 5 Pokja yaitu :
Pokja Pelayanan Kamar Operasi
Pokja Pelayanan Laboratorium
Pokja Pelayanan Radiologi
Pelayanan IGD
Pokja Pelayanan Medik
Tahun 2009 dikembangkan menjadi 12 Pokja yaitu :
Pokja Pelayanan Kamar Operasi
Pokja Pelayanan Laboratorium
Pokja Pelayanan Radiologi
Pokja Pelayanan IGD
Pokja Pelayanan Medik
Pokja Pelayanan Administrasi dan Manajemen
Pokja Rekam Medic
Pokja Farmasi
Pokja K3
Pokja Pelayanan Keperawatan
Pokja Pengendalian Infeksi
Pokja Pelayanan Perinatal Resti. (bersambung)