Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarbaru

RSD Idaman Kota Banjarbaru (1); Berawal Dari Balai Kesehatan Hingga Jadi Kebanggaan

Avatar
36936
×

RSD Idaman Kota Banjarbaru (1); Berawal Dari Balai Kesehatan Hingga Jadi Kebanggaan

Sebarkan artikel ini
RSD Idaman Kota Banjarbaru di Jl Trikora Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan,
RSD Idaman Kota Banjarbaru di Jl Trikora Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan,

Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru merupakan rumah sakit di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang awalnya hanya sebuah Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) milik Provinsi Kalimantan Selatan. Namun seiring waktu, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Banjarbaru, rumah sakit ini terus mengalami perubahan status yang terus semakin baik hingga menjadi sebuah rumah sakit kebanggaan bagi masyarakat Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Seperti apa sejarahnya, berikut laporan dari koranbanjar.net.  

Sejarah RSD Idaman Banjarbaru

Rumah Sakit Daerah (RSUD) Idaman Kota Banjarbaru terletak di jantung kota, Jl Trikora No.115 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Rumah sakit ini berdiri tahun 1965 dengan status sebuah Usaha Kesehatan Ibu dan Anak (UKIDA) milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awalnya, RSD Idaman Kota Banjarbaru dibentuk dengan tujuan agar para ibu dan anak terhindar dari berbagai penyakit menular yang mewabah. Kemudian tahun 1965, rumah sakit dengan status UKIDA ditingkatkan menjadi Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) tahun 1971. Seiring waktu, respon masyarakat terhadap pelayanan BKIA sangat tinggi, kemudian dikembangkan lagi dan ditetapkan menjadi sebuah Rumah Sakit Umum  type “D” oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan dengan jumlah tempat tidur 40 buah.

Selanjutnya, RSUD Banjarbaru berdasarkan Kepmenkes.104/menkes/SK/I/1995, tanggal 30 Januari 1995 tentang peningkatan kelas, status RSUD Banjarbaru kembali ditingkatkan menjadi Rumah Sakit type “C“ dengan kapasitas 75 tempat tidur.

Semangat otonomi daerah, khususnya adanya kewenangan wajib bagi kabupaten/kota, maka pada 14 Agustus 2003 dilakukan serah terima pengelolaan kewenangan RSUD Banjarbaru beserta Pembiayaan, Personil, Peralatan / aset serta Dokumen dari Gubernur Kalimantan Selatan (H.Muhammad Syahril Darham) kepada Walikota Banjarbaru (H.Rudy Resnawan ).

Dengan demikian Pemerintah Kota Banjarbaru menjadi pemilik dan penanggng jawab pengelolaan RSUD Banjarbaru, dengan berpedoman PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. RSUD Banjarbaru dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 12 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga tekhnis daerah dan Satuan Pamong Praja Kota Banjarbaru dan peraturan Walikota Banjarbaru nomor 48 tahun  2008  tentang tugas pokok dan fungsi RSUD Kota Banjarbaru serta Peraturan Walikota Banjarbaru nomor 43 tahun 2009 tentang uraian tugas RSUD Kota Banjarbaru.

Nah, di tengah pelayanan rumah sakit yang penuh persaingan, menuntut setiap rumah sakit bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta terjangkau, profesional sehingga tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan dapat terpenuhi.

RSUD Banjarbaru sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Banjarbaru yang melaksanakan tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna, dan dengan fungsi penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan kepada masyarakat secara profesional dapat terjangkau dan sebaik mungkin.

Sekarang, RSUD Banjarbaru dihadapkan kepada tantangan yang berat yaitu, usaha peningkatan mutu, pemenuhan tuntutan masyarakat adanya kompetisi yang semakin ketat atau rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta melaksanakan fungsi sosial, serta beban ekonomi masyarakat yang semakin berat karena segmen yang dilayani harus sampai kepada masyarakat ekonomi bawah.  Sedangkan pada sisi lain dihadapkan pada suatu keadaan keterbatasan, terutama birokrasi dalam pengelolaan keuangan.

Dengan pemberlakuan PP No 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka rumah sakit dapat mengubah pola pengelolaan keuangan. Penerapan peraturan ini memberikan kesempatan kepada rumah sakit untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pola pengelolaan keuangan fleksible dengan menonjolkan produktifitas, efesiensi dan efektifitas.

Direktur, Dr. dr. Hj. Endah Labati Silapurna, MH.Kes
Direktur, Dr. dr. Hj. Endah Labati Silapurna, MH.Kes
Kabag Tata Usaha, M. Firmansyah, S.STP
Kabag Tata Usaha, M. Firmansyah, S.STP
Kabid Keperawatan, M. Hadarani, S.Kep.NS, M.PH
Kabid Keperawatan, M. Hadarani, S.Kep.NS, M.PH
Kabid Pelayanan dr. Hj. Ani Rusmila
Kabid Pelayanan dr. Hj. Ani Rusmila
Kabid Penunjang Masrodjian Noor, SKM
Kabid Penunjang Masrodjian Noor, SKM

Struktur Manajemen RSD Idaman Kota Banjarbaru

 

Struktur Manajemen RSD Idaman Kota Banjarbaru.
Struktur Manajemen RSD Idaman Kota Banjarbaru.

Terakreditasi

RSD Idaman Kota Banjarbaru Tahun 2005 Terakreditasi dengan 5 Pokja yaitu :

Pokja Pelayanan Kamar Operasi

Pokja Pelayanan Laboratorium

Pokja Pelayanan Radiologi

Pelayanan IGD

Pokja Pelayanan Medik

Tahun 2009 dikembangkan menjadi 12 Pokja yaitu :

Pokja Pelayanan Kamar Operasi

Pokja Pelayanan Laboratorium

Pokja Pelayanan Radiologi

Pokja Pelayanan IGD

Pokja Pelayanan Medik

Pokja Pelayanan Administrasi dan Manajemen

Pokja Rekam Medic

Pokja Farmasi

Pokja K3

Pokja Pelayanan Keperawatan

Pokja Pengendalian Infeksi

Pokja Pelayanan Perinatal Resti. (bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh