Memasuki bulan puasa di Tahun 2025, berbagai tantangan harus dihadapi dalam menjaga kesehatan. Terlebih lagi bagi masyarakat yang masih diharuskan mengkonsumsi obat dalam menunjang proses pemulihan dan menjaga kondisi badan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru dalam hal ini memberikan beberapa tips bagi masyarakat dalam mengatur penggunaan obat saat menjalani ibadah puasa.
Direktur RSD Idaman, dr. Danny Indrawardhana, MMRS melalui Kepala Unit Humas dan Pemasar, Alfrico Ronaldi Purba, mengungkapkan bahwa banyak pasien yang tetap menjalankan ibadah puasa. Namun ia mengingatkan perlu adanya penyesuaian jadwal minum obat, khususnya bagi pasien penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes melitus.
“Untuk pasien penyakit kronis, jika obat diminum satu kali sehari maka yang biasanya di minum jam 7 pagi, bisa disesuaikan pada saat sahur. Jika biasanya diminum saat sore, maka bisa diundur saat berbuka. Nah apabila biasanya diminum saat siang, pasien tinggal memilih mau diminum saat sahur atau berbuka dengan pertimbangan seberapa besar pengaruh obat tersebut terhadap aktivitas sehari-hari,” ucapnya, Selasa (18/3/2025).
Selanjutnya jika terdapat obat yang diresepkan untuk diminum dalam dua kali sehari, maka pasien dapat mengatur untur konsumsi obat pada saat sahur dan berbuka puasa.
Lantas, bagaimana jika ada resep obat yang diwajikan diminum dalam tiga kali sehari? Dalam hal ini, Alfrico menjelaskan bahwa ada jeda waktu antara berbuka hingga sahur yang dapat disesuaikan. Terdapat jeda waktu sekitar 10 jam pada saat tersebut yang pasien dapat atur untuk mengkonsumsi obat sebanyak tiga kali.
“Misalkan saat berbuka di jam 7 malam, pasien bisa minum obat dosis pertama. Kemudian pada jam 11 malam meminum obat dosis kedua dan jam 5 dini hari saat sahur, meminum dosis ketiga. Ini sesuai dengan waktu rata-rata terserapnya obat ke dalam tubuh yaitu sekitar 5 jam setelah dikonsumsi,” jelasnya.
Tips lainnya, Alfrico juga menyarankan agar pasien menyampaikan kepada dokter masing-masing untuk mengubah jadwal konsumsi obat yang awal tiga kali sehari.
“Pasien boleh menyampaikan kepada dokternya masing-masing apakah memungkinkan untuk mengubah konsumsi obat dari yang tiga kali sehari menjadi dua kali sehari atau bahkan satu kali sehari. Keputusan ada pada dokter dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing pasien,” tuntasnya. (bay)