Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Banjar

RPJP Kabupaten Banjar Belum Dirampungkan Legislatif dan Eksekutif

Avatar
229
×

RPJP Kabupaten Banjar Belum Dirampungkan Legislatif dan Eksekutif

Sebarkan artikel ini
Kepala Bappedalitbangda Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq. (Sumber Foto: kominfo banjar)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banjar 2025-2045 yang belum juga dirampungkan tepat waktu, terancam kepala daerah dan anggota DPRD bakal tidak menerima gaji sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

BANJAR,koranbanjar.net – Ha demikian diisyaratkan Kepala Bappedalitbangda Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq menyikapi belum terlaksananya paripurna dewan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ditambahkannya, apabila penyelenggara pemerintah daerah tidak menetapkan Perda RPJP dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 Ayat 3 dan Ayat 4, maka anggota DPRD dan kepala daerah mendapatkan sanksi administratif.

“Sanksi berupa hak-hak keuangannya tidak menerima gaji selama 3 bulan,” sebut dia.

Sebenarnya, Pemkab Banjar juga mendapat tenggat waktu harus merampungkan RPJP 2024-2045 ini pada pekan pertama Agustus 2024.

Pihaknya bersama Bagian Hukum Setda Banjar akan bersurat ke DPRD Kabupaten Banjar agar dapat ditindaklanjuti kembali pasca gagalnya paripurna pembahasan yang diagendakan dilaksanakan di Bali, Senin (24/6/2024).

“Tenggat waktu ini harus bisa kita penuhi, minggu pertama Juni dan itu ada kesepakatan bersama dengan dewan soal Raperda RPJP agar bisa di bahas ke tahap selanjutnya,” katanya.

Sebab, penyerahan ke Provinsi Kalsel itu paling lambat pada minggu ketiga Juli untuk ditetapkan menjadi Perda pada minggu pertama Agustus 2024.

Diharapkan raperda RPJP 2025-2045 ini bisa secepatnya diagendakan ulang agar bisa segera rampung. Mengingat, sanksi administratif tadi tertuang dalam regulasi mempunyai batas waktu. Disamping turut berdampak besar terhadap hak (gaji) yang diterima mereka tiap bulan.

“Mudah-mudahan DPRD setempat bisa secepatnya menjadwalkan ulang, sehingga kewajiban tersebut dapat kita penuhi sesuai tenggat waktu yang ditentukan,”  sebutnya.

Secara keuangan pelaksanaan pembahasan RPJP di Bali, katanya, tak masalah karena menyesuaikan dengan agenda DPRD yang saat itu melaksanakan kunjungan ke salah satu kabupaten (Gianyar) di Bali, termasuk eksekutif.

“Sore sudah kita jadwalkan pertemuan di sana.  Kita juga sudah komunikasi dan tujuan suratnya ke DPRD Kabupaten Banjar,” beber dia. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh