PJ Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar resmi menjabat sebagai Plh Gubernur Kalsel hingga tanggal 15 atau 16 Februari 2021.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal ini mengacu pada keputusan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Melalui telegram khusus, nomor 121/672/SJ tanggal 10 Februari 2021.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Dalam surat itu, menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) di daerah. Sebab, pemilihan Gubernur dan Wagub yang masih bersengketa, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jabatan Plh Gubernur berlaku, sampai dengan dilantiknya kepala daerah atau pejabat gubernur. (ykw)