Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Romahurmuziy Kembali ke Partai Persatuan Pembangunan

Avatar
323
×

Romahurmuziy Kembali ke Partai Persatuan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Eks Ketum PPP M Romahurmuziy alias Rommy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Eks Ketum PPP M Romahurmuziy alias Rommy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Eks Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy kembali ke partai berlambang Kakbah tersebut sebagai pengurus.

JAKARTA, koranbanjar.net Ia kini didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP setelah sebelumnya bebas dari penjara terkait kasus suap.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu dilihat Suara.com dari unggahan akun Instagram resmi milik Rommy pada Senin (2/1/2023) hari ini. Dalam unggahannya, Rommy menampilkan surat keputusan DPP PPP nomor 0782 mengenai perubahan susunan personalian Majelis Pertimbangan PPP.

Terlihat dari surat keputusan tersebut nama Rommy terpampang sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Sementara nama Anas Thahir bertindak sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Rommy menuliskan keterangan dalam unggahannnya tersebut dengan mengaku menerima pinangan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” tulis Rommy.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan, bahwa PPP menganggap Rommy masih memiliki kemampuan untuk menjadi pengurus partai. Terlebih membesarkan nama partai kembali.

“Mas Rommy di mata temen-temen PPP masih memiliki kemampuan membesarkan partai berkontribusi membesarkan partai ini, adapun lain itu kewenangan dari tim revitalasisi yang memasukan nama beliau ssbagai ketua mejelis pertimbangan,” ujar dia.

Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jabatannya kali ini di PPP menandai ‘comeback’ ke dunia politik setelah sebelumnya ia divonis bersalah.

Rommy diketahui sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.

Dalam perkara ini hak berpolitik Rommy tidak dicabut sehingga dirinya masih bisa berkecimpung sebagai politisi. (koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh