Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

RLKC Wadah Aduan Kasus Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak

Avatar
311
×

RLKC Wadah Aduan Kasus Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, koranbanjar.net- Kekerasan kepada anak dan perempuan menjadi atensi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, meresmikan Rumah Layanan Krisis Center (RLKC), di Jalan Padat Karya, No 25, RT 22, RW 01, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (23/12/2019).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam peresmian tersebut, Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengatakan keberadaan RLKC sebagai upaya mengantisipasi menekan terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ini juga sebagai langkah dan keseriusan penanganan dari Pemerintah Kotabaru untuk menekan dan meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Lanjutnya, dengan diresmikannya RLKC ini merupakan langkah untuk mempermudahkan masyarakat mendapatkan penanganan dan pendamping apabila mengalami kasus dalam keluarga.

“Adanya rumah layanan ini dapat dijadikan wadah untuk memecahkan berbagai persoalan, tentunya yang menyangkut dengan kasus kekerasan perempuan dan anak,” papar Sayed Jafar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Cipta Waspada mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotabaru mengalami peningkatan yang sangat tinggi, namun semuanya bisa ditangani dengan baik.

Dengan adanya bantuan dari Pemerintah Daerah berupa penyediaan rumah dinas, serta sarana dan prasarananya yang merupakan bantuan dari SKPD terkait, donatur, dunia usaha melalui program CSR dan juga dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupa mobil perlindungan atau mobil molen.

“Dengan adanya Rumah Layanan Krisis Center diharapkan dapat berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, mediasi, pendampingan korban, penampungan sementara korban, konseling, dan penjangkauan korban, dan ke depannya dapat lebih bermanfaat lagi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pendampingan,” pungkasnya. (cah/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh