Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari memimpin langsung rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2023, Kamis (10/8/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – Akhmad Rizanie Anshari memimpin rapat paripurna dengan didampingi Wakil Ketua III H Akhmad Zacky Hafizie.
Rapat paripurna penyampaian Raperda APBD 2023 disampaikan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur, bertempat di ruang paripurna Lantai II DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.
Nampak hadir para anggota DPRD Kabupaten Banjar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam sambutannya mengutarakan, perubahan APBD disebabkan perkembangan tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya.
” Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dimaksud, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah,” katanya.
Juga, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA, serta terdapat saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang digunakan dalam tahun berjalan.
Saidi Mansyur mengungkapkan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 yang diajukan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023.
Dijabarkan ke dalam perubahan KUA dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada 7 Agustus 2023.
Usai penyampaian Raperda APBD 2023 dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama KUA dan PPAS Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie. (dya)