Rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap dua rancangan peraturan (Raperda) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar A. Rizanie Anshari.ST didampingi wakil lainnya, H Agus Maulana dan Achmad Zacky Hafidzie serta dihadiri para anggota dewan, Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Banjar, Rabu (12/7/2023).
BANJAR,koranbanjar.net – Rapat paripurna sempat skor lima menit oleh pemimpin rapat H. Agus Maulana atas permintaan anggota dewan karena menunggu kedatangan pihak eksekutif, Wakil Bupati Banjar H. Said Idrus Al Habsyi.
Setelah disampaikan pandangan fraksi fraksi atas dua buah raperda yang pada poin intinya semua fraksi dapat menerima dan menyetujui.
Namun menurut Tata Tertib (Tatib) dewan Nomor 1 tahun 2021 Pasal 147 ayat 4 bahwa apabila Bupati tidak hadir maka tidak bisa dilaksanakan pengesahan Raperda dan tidak bisa di wakilkan.
“Untuk pengesahan dua raperda pada rapat paripurna kali ini tidak bisa dilakukan dan akhirnya terlambat dalam pemungutan pajak, retribusi yang sudah direvisi diatur raperda,” ungkap Achmad Zacky hafidzie. (kan/dya)