Terduga bandar sabu diringkus Polsek Kelumpang Hulu Kotabaru seusai diamankannya pria pengedar sabu berinisial AS alias Amat (38), warga Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net– Tersangka bandar sabu diketahui berinisial AR alias Daeang Mamang (45), warga Gang Sukamaju RT 05 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
AR berhasil diamankan jajaran Polsek Kelumpang Hulu, dari hasil pengembangan pelaku AS yang diamankan Senin (15/11/2021)..
“Dari hasil interview terhadap pelaku AS, kemudian jajaran Polsek melakukan pengembangan,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Somad, Selasa (16/11/2021).
Sambung dia, sekitar pukul 22.00 Wita, setelah dilakukan pengembangan dari pelaku AS, tentang asal usul narkotika jebis sabu, jajaran Polsek Kelumpang Hulu melakukan pengejaran terhadap pelaku berikutnya.
Pengejaran itu, jajaran Polsek berhasil meringkus dan menggeledah pelaku AR alias Daeng Mamang pada pukul 23.30 Wita, di pinggir jalan Provinsi Kalsel-Kaltim Desa Sungai Dua Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Nah dari hasil penggeledahan itu, ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 5,03 gram yang diselipkan pelaku di dalam celana dalam,” terangnya.
Atas ulahnya itu, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan jajaran Polsek Kelumpang Hulu dan diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” pungkasnya. (cah/dya)