Sebanyak 1006 warga binaan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 415 warga binaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat memberikan hak suaranya melalui 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Rabu (14/2/2024).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dari total semua warga binaan yang berjumlah 1706, sekitar 285 warga binaan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa digunakan hak suaranya.
Kalapas Kelas IIB Banjarbar I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, hal mereka untuk memilih dapat dipenuhi pada pemilu, walau masih menjalani masa tahanan.
“Pemilu 2024 kali ini berjalan lancar. Kita tetap memberikan hak suara untuk memilih sesuai keinginan mereka,” katanya.
Sebelum pelaksanaan itu juga, para warga binaan sudah mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis proses pemilihan dari KPU Kota Banjarbaru.
“Semua bisa mendapatkan hak pilihanya dengan ketentuan memenuhi syarat. Semua jenis tindak pidana mendapatkan hak pilihnya,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarbaru Rozy Maulana menyampaikan, dirinya secara langsung memantau lokasi TPS khusus yang ada di Kota Banjarbaru.
“Di Banjarbaru ada dua lokasi TPS khusus yaitu di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (atau PRSLU Budi Sejahtera dan di Lapas Banjarbaru,” ujarnya.
Untuk jumlah TPS khusus, di Lapas Banjarbaru ada 5 TPS dan di Panti ada 1 TPS. “Totalnya ada 6 TPS khusus,” ucapnya. (maf/dya)