Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Ribuan Kayu Olahan Jenis Kruing dan Meranti Disita Ditpolair Polda Kalsel

Avatar
320
×

Ribuan Kayu Olahan Jenis Kruing dan Meranti Disita Ditpolair Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
Ribuan batang kayu olahan jenis Kruing dan Meranti telah diamankan oleh Ditpolair Polda Kalsel, Kamis (13/6/2024). (Foto: Humas Polda Kalsel/Koranbanjar.net)
Ribuan batang kayu olahan jenis Kruing dan Meranti telah diamankan oleh Ditpolair Polda Kalsel, Kamis (13/6/2024). (Foto: Humas Polda Kalsel/Koranbanjar.net)

Ribuan batang kayu olahan jenis Kruing dan Meranti disita Ditpolair Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini diungkap dalam Konferensi Pers tentang pengungkapan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan di Mapolair Polda Kalsel Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin, Kamis (13/6/2024).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Direktur Ditpolair Polda Kalsel Kombes Pol Abdi Adnan didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel AKBP Yermias Toni Putrawan lewat Konferensi Pers tersebut menjelaskan, kasus dugaan dokumen palsu hasil hutan atau ilegal logging ini diungkap Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel dari bulan Mei hingga Juni 2024.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus pertama diungkap pada tanggal 9 Mei 2024. Lokasi diamankannya ribuan batang kayu olahan ini di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Untuk pengungkapan kasus ini Ditpolair Polda Kalsel menetepkan 6 orang tersangka.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dokumen surat keterangan sah hasil hutan diduga palsu kemudian empat dokumen asal kayu dari Kalimantan Tengah,” sebutnya.

Kemudian, satu unit truk jenis Fuso dan ribuan batang kayu olahan jenis Kruing dan Meranti sejumlah 32 meter kubik persegi.

Peristiwa kedua terjadi pada tanggal 1 Juni 2024. Pengungkapannya berlokasi di Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel mendapatkan informasi bahwa dua buah kelotok telah melakukan aktivitas pengangkutan kayu dari Sungai Jaya Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah.

Lalu pada tanggal 1 Juni 2024 dua buah kapal, Berkat Rahmi Satu dan Berkat Rahmi Dua dilakukan pemeriksaan di wilayah HSU dengan muatan membawa 60 meter kubik kayu Terentang di perairan Sungai Danau, Tanah Bumbu.

Dalam perkara tersebut Ditpolair Polda Kalsel telah menetapkan dua orang tersangka yakni HP dan AB.

“Kayu yang mereka bawa ini juga tak memiliki dokumen lengkap. Kami masih melakukan penyelidikan, mencari siapa pemilik utamanya,” tandasnya.

Pengungkapan dua kasus ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Bidang Perlindungan, Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Pantja Satata.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Kalsel dan jajarannya atas penanganan kasus ilegal logging terutama di wilayah Kalsel dan Kalteng,” ucapnya, sembari mengakui petugas dari Dinas Kehutanan tidak ada di perairan hanya di kawasan hutannya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh