Ribuan barang bukti hasil perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru, di Halaman Kantor Kejari Kotabaru, Sabtu (26/9/2020).
KOTABARU, koranbanjar.net – Barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara diblender. Ribuan butir obat terlarang dibakar, dan puluhan botol minuman keras (miras) dipecahkan.
Adapun, senjata tajam (sajam), handphone (telepon genggam), dan lain-lain turut dimusnahkan dengan mesin pemotong besi.
Kepala Kejari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin mengatakan, pemusnahan ini sudah sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apa yang kami lakukan, atas perintah undang-undang. Barang bukti yang sudah dibunyikan, kami musnahkan,” ujar Andi, kepada awak media.
Kata dia, sejumlah barang bukti hasil rampasan segera dilelang dalam waktu dekat. “Kalau sudah keluar kasasinya, nanti kami buka,” lanjutnya.
Seperti diketahui, barang bukti yang dimusnahkan seberat 104,16 gram narkotika jenis sabu. Sebanyak 11 butir narkotika jenis ekstasi, lima ribu butir obat zenit, dan miras yang tak memenuhi standar Indonesia. (cah/ykw)