Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Resmi Diluncurkan, Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Avatar
287
×

Resmi Diluncurkan, Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (tengah). (Foto: Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

YOGYAKARTA, koranbanjar.net Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” kata Hasyim.

Ia juga meminta jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak. Kemudian, Hasyim pun memberikan arahan, agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.

“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan TNI, Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” tuturnya.

Hasyim Asy’ari menyebutkan ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pertama adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan yang kedua jalur perseorangan atau independen.

“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” paparnya.

Hasyim mengungkapkan pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD Provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati ataupun Wali Kota.

Sementara itu, pencalonan lewat jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh