Seorang pelaku jambret di wilayah hukum Banjarbaru berhasil ditikung atau diamankan jajaran polres Banjarbaru, di Cempaka, Sabtu (19/7/2020) kemarin.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kejadian itu dibenarkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor, Selasa (21/7/2020).
Pelaku dengan inisial MNF (30) ini merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar.
“Kami berhasil meringkus pelaku di salah satu bengkel di Cempaka, kemarin,” ungkap Kasubbag Humas Polres Banjarbaru.
Pelaku terkenal licin, kata Iptu Tajudin, karena MNF ini memang merupakan residivis kasus jambret. “Kami juga menemukan satu sajam berupa pisau di pinggang pelaku,” imbuh Tajudin.
Kini pelaku berada di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MNF dikenakan pasal 365 KUHP dan terancam 12 tahun hukuman penjara. (san/maf)