Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Banjar

Reses Pertama Abdul Basit di Desa Mandikapau Barat Karang Intan

Avatar
508
×

Reses Pertama Abdul Basit di Desa Mandikapau Barat Karang Intan

Sebarkan artikel ini
Reses Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Basit di Desa Mandikapau Barat dihadiri sejumlah Pambakal, BPD dan tokoh masyarakat dari 26 desa di Kecamatan Karang Intan, Jumat (6/12/2024). (Sumber Foto: Saukani/Koranbanjar.net)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Basit menggelar reses di Desa Mandikapau Barat, dihadiri sejumlah Pambakal, BPD dan tokoh masyarakat dari 26 desa di Kecamatan Karang Intan, Jumat (6/12/2024)

BANJAR, koranbanjar.net Reses merupakan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Banjar dengan tujuan menjaring aspirasi masyarakat, untuk nantinya disalurkan dan diperjuangkan oleh anggota dewan ke pemerintah daerah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kurang lebih 150 orang yang hadir dalam kegiatan reses dari berbagai unsur kalangan.

Tampak pula hadir Kapolsek Karang Intan di tengah-tengah kegiatan, antusias warga yang hadir dari berbagai kalangan menyampaikan usulan serta permintaan kepada Abdul Basit.

Mulai dari masalah insfratruktur jalan, gedung sekolah, pengadaan mobil pemadam kebakaran, cara kerja dalam pemerintahan desa dan lainnya.

Usai kegiatan reses Abdul Basit selaku anggota dewan dari PAN yang duduk di Komisi I mengucap syukur atas antusias yang hadir pada kegiatan reses ini, baik dari tokoh masyarakat maupun berbagai unsur kalangan, mereka menyampaikan usulan  dan masukan.

“Nantinya akan kami tampung dan kami salurkan serta perjuangkan ke pemerintah daerah, tetapi reses ini sendiri akan kami tampung untuk tahun anggaran 2026, karena tahun anggaran 2025 sudah ada pembahasan dan Insya Allah awal Januari sudah dijadikan peraturan daerah,” paparnya.

Terkait berbagai usulan yang di sampaikan apakah semuanya masuk dalam komisi yang membidanginya, Abdul Basit menjelaskan komisi itu adalah alat kelengkapan dewan, sebagai anggota dewan berkewajiban menjalankan tugas dan fungsinya.

“Apapun usulan dan aspirasi masyarakat tetap kami respon, walaupun tidak di bidang saya,” katanya.

Karena nantinya akan disampaikan dalam rapat DPRD usulan masyarakat, berdasarkan skala prioritas yang dilaksanakan secara bertahap.

Ia sadar bahwa artinya tidak semua bisa ditampung menyesuaikan keadaan keuangan daerah dan untuk beberapa usulan masyarakat tadi, kata Basit, memang di bidang Komisi I, yaitu bidang pemerintahan dan keamanan.

“Saya berharap dalam hal menampung usulan serta aspirasi masyarakat itu tidak dilaksanakan hanya saat reses, namun setiap saat karena seorang anggota dewan tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya kalau tidak ada dukungan dan masukan dari masyarakat,” ucapnya.

Untuk pokir nanti, sambungnya, tidak akan menumpuk ke desa tertentu saja, di Kecamatan Karang Intan ini ada 3 orang yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Banjar.

Dijelaskan Basit, Dapil 2 Kabupaten Banjar terdiri dari empat kecamatan, yaitu Karang Intan, Aranio, Martapura Timur dan Astambul.

“Ke depan bagaimana nanti saya coba bangun koordinasi, saling kerja sama dalam penggunaan dana pokir untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh