BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Rekonstruksi pengeroyokan terhadap R (19), warga Jalan Bahari Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, yang terjadi di Simpang Empat, Kamis (29/03) lalu dilakukan oleh Polres Banjarbaru, Rabu (11/04).
Sebanyak 32 reka adagen diperagakan, dari awal para tersangka ketemu dengan korban di kawasan Balai Kota Banjarbaru, hingga proses terjadinya pengeroyokan yang berujung maut tepat di depan Alfamart Simpang Empat. Para saksi pun turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Dari reka adegan tersebut, terlihat bahwa korban dikeroyok dan ditusuk di bagian bawah ketiak kiri menggunakan senjata tajam dan juga di bagian pinggang sebelah kanan ditusuk menggunakan kunci motor. Juga ternyata, salah seorang saksi sempat melerai perkelahian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Sudarno menjelaskan bahwa salah satu tersangka mempunyai dendam terhadap korban.
“Jadi awalnya ketemu di Lapangan Dr. Murjani, korban sedang santai lalu tersangka ini lewat di hadapannya dengan menggeber-geber motornya. Ditegurlah sama korban, namun tidak terima. Lalu ditantang dan diajak ke Simpang Empat. Didatangi korban ke TKP, ternyata teman-teman tersangka sudah menunggu di sana,” ucapnya.
Untuk barang bukti sajam yang digunakan untuk menusuk si korban masih belum ditemukan, karena salah satu tersangka yang menusuk korban memberikan sajam tersebut kepada tersangka yang kabur, yang hingga saat ini masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Barang bukti masih dibawa pelaku yang DPO. Yang ditangkap baru 5, dari 7 tersangka. Para tersangka yang sudah ditangkap ini kemarin ditangkap di sekitaran Sekumpul,” ungkapnya.
Pada berita sebelumnya, pengeroyokan tersebut terjadi pada (29/3) lalu sekitar pukul 01.00 dini hari. Kejadian tersebut terjadi di tepat depan Alfamart Simpang Empat, Jalan A. Yani KM 36 Banjarbaru.
R (19) menjadi korban pengeroyokan atas 5 dari 7 tersangka. Atas perbuatannya, mereka terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurangan 5 tahun penjara.(maf/ana)