Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan mesin penambang saat razia tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Amandit.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Meski beberapa kali Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) setempat telah memberikan sosialisasi, pemilik tambang Galian C berstatus ilegal itu tidak menggubris.
Oleh karenanya, Satpol PP dan Damkar HSS bersama personil gabungan TNI-Polri mendampingi Dispera KPLH menertibkan tambang pasir di Kecamatan Kandangan dan Padang Patung, Senin (12/4/2021).
Kegiatan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan Perda Kabupaten HSS Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Pasal 14 Ayat (2).
“Kita melakukan penertiban perihal syarat dan perizinan tambang pasir,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady, Selasa (13/4/2021).
Penertiban tambang pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Padang Batung tepatnya pada tiga desa, Kaliring, Durian Rabung, Batu Laki.
Sedangkan Kecamatan Kandangan di Kelurahan Jambu Hilir.
Hasilnya, sebagian besar pemilik tambang pasir sudah mematuhi sosialisasi yang disampaikan. Mereka melepas mesin penyedot pasir dan tidak beroperasi sebelum memenuhi persyaratan proses perizinan.
Namun, ada beberapa pemilik tambang pasir yang bandel dan belum melepas mesin tersebut, petugas kemudian membawa sejumlah mesin ke Mako Satpol PP dan Damkar HSS.
Dirincikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar HSS, Erwin Riyadi bahwa kurang lebih 7 buah mesin tambang pasir beserta pipa diamankan.
Masing-masing di Desa Jalatang dan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan serta di Desa Kaliring dan Batu Bini Kecamatan Padang Batung.
“Penambang yang diamankan akan kami panggil ke kantor dan membuat surat pernyataan untuk tidak membuang limbah galian ke Sungai Amandit lagi,” tandasnya. (syn/dya)