BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Pada kegiatan perdana Operasi Patuh Intan 2018, Sat Lantas Polres Banjarbaru melakukan razia di depan Polsek Banjarbaru Kota, Kamis (26/04). Alhasil, sebanyak 98 pelanggaran terjaring dalam razia tersebut.
Kurang lebih 30 personil Sat lantas Polres Banjarbaru diturunkan dalam razia tersebut.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustav Adolf Mamuaya yang disampaikan oleh Kanit Laka Polres Banjarbaru, Ipda Yuwono menerangkan kegiatan razia ini merupakan kegiatan perdana dalam rangka Operasi Patuh Intan 2018.
“Dalam razia yang dilakukan kali ini, kami menemukan sebanyak 98 pelanggaran yang diantaranya melanggar pasal 281 UU No. 22 tahun 2009 tentang sanksi pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi dengan pelanggaran sebanyak 62 pelanggar, 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang pengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kenalpot, dan kedalaman alur ban dengan pelanggaran sebanyak 2 pelanggar, pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pelanggaran sebanyak 28 pelanggar dan 288 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009, tentang mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Izin Mengemudi,” ucapnya.
Selain itu, Sat Lantas Polres Banjarbaru juga mengamankan pencurian sepeda motor roda dua sebanyak 20 unit, SIM sebanyak 32 lembar dan STNK sebanyak 46 lembar.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat menekan angka kejadian lakalantas di wilayah Banjarbaru,” tegasnya.(humas polres bjb/maf/ana)