Razia dadakan terhadap warga binaan atau narapidana (napi) di Kamar Hunian Rutan Kelas II B Kandangan, Selasa (2/9/2020) malam.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Saat itu, separuh warga binaan telah tidur terlelap. Tiba-tiba, petugas datang hingga membuat bangun warga binaan karena terkejut dan panik.
Petugas tersebut, dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) dan Petugas Pengamanan.
Kepala Rutan Kelas II B Kandangan Jeremia Leonta mengatakan, pihaknya menemukan barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian.
“Ini merupakan program khusus. Guna menerapkan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” kata Jeremia.
Menurutnya, program ini merupakan poin penting. Karena arahan langsung, dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia (Ditjenpas RI).
“Saya sangat bersyukur. Hasil razia yang kami lakukan, tak ditemukan adanya narkotika,” ungkapnya.
Seperti diketahui, petugas menemukan sebanyak 25 buah besi tajam, 12 buah alat cukur, 10 buah botol kaca, 3 buah alat pencuri listrik dan lain-lain. (MJ-30/YKW)