Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis, di Warung Ibu Paiti yang berada di Jalan Kenanga RT.06 RW.09 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Eks Lokalisasi Pembatuan disita polisi. Guna dilakukan pendataan, dan proses hukum lebih lanjut.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebanyak 314 botol berbagai jenis itu, ditemukan pihak kepolisian sekitar pukul 17.30 wita yang disimpan di belakang warung, Rabu (25/3/2020). Diamankan, karena telah melanggar aturan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
“Jenis miras yang diamankan, yaitu anggur merah 144 botol, anggur putih 60 botol, iceland 48 botol, cham joeun 24 botol, asoka whisky 15 botol, anggur merah columbus 23 botol,” ungkap Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi melalui siaran pers tertulis.
Atas kejadian itu, dua laki-laki turut diamankan. Agus Witanto (40) warga Desa Waningpaten RT.01 RW.01 Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri dan Setyanto (19) warga Kabupaten Malang.
“Seluruh barang bukti, dan pemilik dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat. Selama giat, berlangsung aman dan kondusif,” jelasnya.
Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis yang ditemukan di Warung Paiti itu, dikenakan pasal tindak pidana pelaku usaha memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI NO 7 Th 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 49 Ayat (1) Permendag Nomor : 20 / M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendaliam dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (ykw/maf)