Total 104 botol minuman keras (miras) alias banyu bungul (air bodoh,Red) yang disita personel Satuan Samapta Polres Banjarbaru dari sebuah tempat di Jalan Karang Anyar 1.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penyitaan itu berawal dari laporan masyarakat melalui Aplikasi CANGKAL Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor mengatakan, miras itu disita karena tidak memiliki izin sesuai Pasal 2 Ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006.
“Karena tanpa legalitas dan adanya aktifitas jual beli miras, maka dari itu kita sita,” katanya.
Selanjutnya, sebagai pemilik atau penanggungjawab miras-miras itu, dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Sebelumnya juga, pihak Kepolisian menggeledah sebuah rumah yang berada di Jalan PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Sedikitnya ada 100 botol Miras yang disita oleh petugas piket, Posko Lantas Bundaran Simpang Empat Banjarbaru saat melakukan patroli. (maf/dya)