Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Ratusan ASN Kabupaten Banjar Dianugerah Tanda Kehormatan

Avatar
425
×

Ratusan ASN Kabupaten Banjar Dianugerah Tanda Kehormatan

Sebarkan artikel ini
Penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada ratusan ASN Pemkab Banjar, Jumat (3/12/2021) di Martapura. (Sumber Foto: Kominfo Banjar/koranbanjar.net)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (KDPSDM) Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany SIP MAP MIDS menyerahkan penganugerahan tanda kehormatan kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Banjar, Jumat (3/12/2021) di aula Wisma Sultan Sulaiman di Martapura.

BANJAR,koranbanjar.net – Rakhmat Dhany didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan Gusti Muhammad Chandra Suryana SE serahkan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada sejumlah PNS, dengan masa kerja 30, 20 dan 10 tahun.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penghargaan diserahkan secara simbolis kepada PNS atau ASN dengan masa kerja 30 Tahunan Norma MPd Guru SDN Dalam Pagar Ulu 2 Kabupaten Banjar.

Masa kerja 20 tahun H Irwan Jaya ST MT Kabid Destinasi dan Pengembangan Obyek Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan masa kerja  10 tahun Salasiah AMd Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan pada UPT Puskesmas Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.

Penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS) tersebut diberikan oleh pemerintah pusat kepada PNS  atas pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan dan kedisiplinannya dalam melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Selain mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan, Kepala BKDPSDM Banjar Rahkmat Dhany juga berharap, agar penghargaan yang diterima  dapat menjadi motivasi bagi para PNS untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya.

“Sehingga tercipta PNS professional yang mampu memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan,dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang menekankan pada larangan dan kewajiban.

Munculnya regulasi terbaru itu, ASN tidak bisa lagi seenaknya dalam bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Penghargaan SLKS ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34/ TK/ Tahun 2021 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Adapun nama-nama PNS calon penerima  penghargaan di Lingkungan Pemkab Banjar yang terbit dan memenuhi syarat sebanyak 419 (Empat Ratus Sembilan Belas). Satyalancana Karya  Satyamasa kerja 30 tahun 71 orang, 20 tahun 37 orang dan  10 tahun 311 orang. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh