Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Raperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2018 Banjarbaru Disetujui

Avatar
295
×

Raperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2018 Banjarbaru Disetujui

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET- Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2018, bertempat di Ruang Graha Paripurna Lt. 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (26/6/2019).

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru H Anang Sirajudin dalam laporannya menyampaikan bahwa secara substansi rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018 yang dibahas telah sesuai dengan ketentuan berlaku dan juga telah melalui proses audit BPK sebagai lembaga berkompeten untuk melakukan pemeriksaan, maka Badan Anggaran merekomendasikan kiranya Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018 ini dapat disetujui untuk menjadi peraturan daerah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyampaikan rancangan peraturan daerah Kota Banjarbaru tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 ini juga berdasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Atas beberapa dasar hukum di atas, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 yang lalu Pemerintah Kota Banjarbaru telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan alhamdulillah pada hari ini rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama,” jelasnya.

Walikota Banjarbaru beserta Ketua DPRD Kota Banjarbaru AR Irwansyah menandatangani hasil keputusan terhadap raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018 dan disaksikan oleh seluruh anggota dan kepala SKPD se Kota Banjarbaru. (maf/humaspemkobjb)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh