Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru, masih belum disahkan. Hal itu menyusul dengan rancangan yang sama di tingkat provinsi.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, saat ini rancangan itu menunggu disahkannya lebih dulu perda RTRW di tingkat provinsi yang juga dalam pembahasan.
“Raperda RTRW masih dalam tahap pembahasan di provinsi,” katanya, Senin (27/6/2022).
Raperda RTRW yang masih dalam pembahasan, merupakan revisi dari raperda serupa. Tujuannya, guna menyesuaikan kondisi tata ruang di Kota Banjarbaru, serta penetapan sebagai Ibu Kota Provinsi.
“Bisa saja cepat untuk mensahkan raperda itu, asalkan di tingkat provinsi sudah selesai, maka pansus menyesuaikan. Yang pasti, akan disahkan tahun ini,” ungkapnya. (maf/dya)