DPRD Banjarbaru melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan lahan, pekan lalu.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kegiatan itu digelar di Aula Linggangan DPRD Banjarbaru yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar dan Wakil Ketua Bapemperda Taufik Rachman.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru Windi Novianto, uji publik ialah untuk menjaring saran dan masukan dari pihak terkait secara komprehensif.
“Agar dapat bisa diajukan dan dibahas dalam rapat paripurna,” katanya.
Raperda Perlindungan Lahan Pertanian adalah Perda inisiatif dari DPRD Kota Banjarbaru.
“Tujuan raperda inisiatif ini agar melindungi lahan pertanian dan meningkatkan produksi yang diharapkan, minimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Banjarbaru sendiri,” ujarnya.
Juga untuk melindungi lahan pertanian di Kota Banjarbaru agar luasannya tidak berkurang. Luasan lahan pertanian yang telah ditetapkan mencapai 1.000 hektare. Berada di dua kelurahan yakni Kelurahan Bangkal 880 hektar dan Palam 120 hektar. (maf/dya)