Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Raperda LPP APBD Balangan 2019 Mendapatkan Persetujuan Legislatif

Avatar
247
×

Raperda LPP APBD Balangan 2019 Mendapatkan Persetujuan Legislatif

Sebarkan artikel ini

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Kabupaten Balangan 2019 yang sebelumnya 29 Juni 2020 disampaikan Bupati Balangan H Ansharuddin, akhirnya Senin (20/7/2020) mendapatkan persetujuan legislatif Balangan.

PARINGIN,koranbanjar.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah LPP APBD Tahun 2019, bertempat di ruang paripurna DPRD setempat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan ini didampingi Wakil Ketua II H Ufi, juga Bupati Balangan H Ansharuddin serta dihadiri para anggota dan undangan lainnya.

Raperda LPP APBD Balangan 2019 DisampaikanBupati Balangan

Prosesnya, sebagaimana dikemukakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balangan Erly Satriana diawali penyampaian LPP APBD Balangan 2019 oleh Bupati Balangan H Ansharuddin.

Dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi, kata Erly Satriana, maka secara umum DPRD Kabupaten Balangan dapat menerima atas Raperda LPP APBD Tahun 2019, kemudian dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Balangan 30 Juni 2020, lanjut dia, bahwa pembahasan terhadap Raperda LPP APBD Tahun 2019 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD pada tanggal 06 Juli dan 13 Juli.

“Setelah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Balangan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Balangan dan telah disepakati,” katanya.

Rapat Paripurna Persetujuan Raperda LPP APBD Balangan 2019

Maka, pembahasan Raperda LPP APBD Kabupaten Balangan Tahun 2019 memasuki tingkat akhir yaitu rapat paripurna pada hari ini, dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dengan pemerintah daerah.

Sehingga, berdasarkan Pasal 15 Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan, menurut dia, maka LPP APBD Tahun 2019 akan dilakukan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur sebagai perwakilan dari pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya.

“Kami dari DPRD Kabupaten Balangan dalam hal ini melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Balangan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mempelajari Raperda tersebut seobjektif mungkin,” bebernya.

Hal ini, lanjut dia, tentunya telah menjadi tugas DPRD dalam memberikan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan agar dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan yang telah dilakukan dan yang mendatang tetap berada dalam jalur yang benar sesuai dengan visi dan misi kepala daerah

“Tentu akan berdampak pada pencapaian tujuan pembangunan dapat mensejahterakan Masyarakat Balangan pada umumnya,” imbuh dia.

Secara Umum DPRD Kabupaten Balangan memberikan apresiasi yang baik terhadap Raperda Pertanggungjawaban, namun lanjut dia, sebagai bentuk nyata dari apresiasi tersebut pihaknya memberikan rekomendasi.

Yakni, Badan Anggaran dapat memahami dan menerima perangkaan baik anggaran maupun realisasi pada masing-masing SKPD maupun secara keseluruhan pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019.

Dengan angka serapan anggaran pendapatan sebesar 114,09 persen, dan serapan anggaran belanja sebesar 90,10 persen.

Kedua, kata dia, saran dan rekomendasi yang telah disampaikan baik dalam Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2019, dalam Pemandangan Umum Fraksi–fraksi DPRD.

Maupun dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Balangan Tahun Anggaran 2019 ini, agar diperhatikan dan menjadi acuan dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan APBD.

Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Balangan memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat Kabupaten Balangan dan tidak mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apapun,” bebernya.

Terakhir menurut dia, terhadap SILPA pada pelaksanaan APBD 2019 sebesar Rp 317.340.232.675,75 tersebut, maka Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan mengambil langkah strategis dalam perhitungan prognosis tahun berjalan untuk perencanaan APBD Perubahan TA 2020.

“Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan dapat meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari perusahaan daerah, badan usaha milik daerah lainnya sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan.

Terus menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah serta juga dapat memberikan dukungan terhadap Bumdes.

Untuk pembahasan yang berkenaan dengan Anggaran, Bagian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Balangan untuk bisa berhadir secara keseluruhan, agar ketika dalam proses pembahasan ada beberapa hal yang memerlukan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

“Ini sebagai perbaikan ke depannya berkenaan dengan anggaran Pemeliharaan Barang Bergerak (Kendaraan Dinas) untuk tidak terlalu banyak lagi dengan melakukan pelelangan terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak laik untuk dipergunakan,” pesannya.

Realisasi APBD Balangan 2019

Adapun hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 ) atau Realiasasi Anggaran (LRA) yakni, pendapatan berupa anggaran Rp 1.327.274.521.617 dengan realisasi anggaran Rp 1.514.248.723.967 dengan persentase sebesar 114,09 persen.

Sedangkan untuk rincian anggaran belanja, di mana anggaran perubahan sebesar Rp 1.273.572.251.709 dengan realisasi Rp 1.147.495.280.383 persentase sebesar 90,10 persen. (kominfobalangan/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh