Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Rapat Paripurna, Plh Sekda HSS Sampaikan Tiga Ranperda

Avatar
616
×

Rapat Paripurna, Plh Sekda HSS Sampaikan Tiga Ranperda

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kabupaten HSS penyampaian tiga buah Ranperda, Rabu (16/11/2023). (Foto: DPRD HSS/Koranbanjar.net)
Rapat paripurna DPRD Kabupaten HSS penyampaian tiga buah Ranperda, Rabu (16/11/2023). (Foto: DPRD HSS/Koranbanjar.net)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna, Rabu (15/11/2023) yang dipimpin Ketua DPRD Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi. 

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net Pada rapat itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Zulkifli, menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda). Yakni, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Zulkifli mengucapkan terima kasih dan  penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan maupun anggota DPRD, atas terlaksananya penyampaian tiga buah Ranperda tersebut.

Ia mengatakan, penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan sumber  pendapatan asli daerah, pertumbuhan  ekonomi, pendapatan masyarakat, dan  meningkatkan pelayanan kepada  masyarakat.

“Penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan prinsip ekonomi  perusahaan daerah, yang transparan dan akuntabilitas,” ujarnya, membacakan sambutan tertulis Pj Bupati HSS Hermansyah.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, hal itu diharapkan memberikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberdayaan tenaga kerja daerah.

“Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah, terpadu,  terkoordinasi, dan berkesinambungan,” terang Zulkifli.

Sementara Ranperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tambahnya, sebagai upaya penyederhanaan regulasi. Khususnya terkait dengan investasi dan kemudahan perizinan berusaha di daerah.

Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan iklim ekonomi di daerah. (dvh/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh