Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Banjar

Rapat Paripurna, DPRD Setujui Dua Raperda Kabupaten Banjar

Avatar
272
×

Rapat Paripurna, DPRD Setujui Dua Raperda Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (5/6/2024). (Foto: DPRD Kabupaten banjar/Koranbanjar.net)

Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie memimpin Rapat Paripurna, bertempat di ruang paripurna lantai II gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (5/6/2024) siang.

BANJAR, koranbanjar.net – Rapat Paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman, Forkopimda, para kepala SKPD, dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapat paripurna beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.

Pada rapat paripurna kali ini, umumnya semua fraksi di DPRD Kabupaten Banjar menyetujui kedua buah Raperda.

Fraksi Partai Golkar diwakili Syahfuddinnor menyampaikan apresiasi kepada Bupati Banjar yang telah menyampaikan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut pada 31 Mei lalu.

“Pemerintah daerah, kita harapkan harus benar-benar melakukan pengkajian dari seluruh aspek yang ada baik dari sisi regulasi maupun sumber daya yang ada di Kabupaten Banjar,” katanya.

Tak lupa, ia juga sangat mengapresiasi metode pendekatan yang dilakukan Pemkab Banjar sesuai dengan Permendagri terkait penyusunan RPJPD tersebut.

Terkait pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Syahfuddinnor mengakui hasil kerja maksimal Pemkab Banjar mampu merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditargetkan dan mengelola keuangan daerah dengan baik, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali bisa didapatkan.

“Pada prinsipnya Fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui kedua buah rancangan peraturan daerah tersebut untuk dapat dibahas pada tahapan selanjutnya,” tutupnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh