BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rapat Paripurna penetapan atau mengesahkan, Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Banjarmasin “dihujani” interupsi sejumlah anggota dewan.
Kendati, Tatib DPRD Kota Banjarmasin 2020 tersebut, sudah dibahas dan difinalisasikan melalui Panitia Kerja (Panja) dan ditetapkan 136 Pasal, 17 Bab dengan 20 perubahan, ternyata saat rapat paripurna masih dipersoalkan.
Sebut saja Pasal 79 mengenai mitra kerja komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Anggota DPRD dari fraksi PKS Mustafa Zakir mengusulkan, agar mitra kerja komisi dengan SKPD mutlak mengikat.
Dirinya mencontohkan, kasus disharmonisasi antara komisi III dengan Dinas Perhubungan, seharusnya tidak terjadi, jika ada kejelasan kewenangan mutlak dan mengikat antara komisi dan SKPD tersebut.
Komisi IV misalnya disepakati bermitra kerja dengan SKPD Dinas Kesehatan. Maka semua program kerja Dinkes sepenuhnya di bawah pengawasan komisi IV.
“Tetapi Dinkes punya banyak mitra kerja ada yang mengawasi infrastruktur, program kerja dan lainnya. Ini agar tidak terjadi Disharmonisasi antara komisi dan mitra kerja (SKPD),” ujarnya.
Anggota DPRD Deddy Sofyan dari fraksi PKB, tampaknya kurang sependapat adanya usulan fraksi PKS itu. Menurutnya, dalam Agenda Penetapan Tatib Anggota DPRD Banjarmasin, tidak lagi dibahas usulan, karena sebelumnya sudah dibahas, dalam agenda usulan Tatib.
“Jika masih ada usulan lagi, tidak akan selesai, agenda kita hari ini penetapan Tatib, semua sudah dibahas dalam usulan Tatib,” tegasnya.
Ketua DPRD Banjarmasin H Hari Wijaya SH mengatakan, dirinya berharap setelah ditetapkan Tatib DPRD Banjarmasin, bisa menjadi pedoman bagi semua anggota DPRD Banjarmasin.
Ada beberapa perubahan lanjutnya, yang sifatnya mempermudah dan mengefisiensi kerja anggota dewan, salah satunya jam kerja yang sebelumnya, Senin hingga Jumat dengan pembatasan jam kerja, sekarang tidak ada lagi jam kerja alias 24 jam.
Selain itu, pada Tatib yang disetujui, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, lebih flexibel dalam hal melakukan rapat kerja, yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, tidak terbatas dengan tempat dan waktu.
“Jika sifatnya mendesak, diluar Kantor DPRD pun rapat bisa dilaksanakan. Ini untuk efisiensi waktu,”tandasnya.(yon