Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren telah resmi disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (14/12/2022).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Perda ini dibentuk dengan tujuan agar pemfasilitasan pesantren memiliki payung hukum, serta bantuan dari pemerintah seperti BOSDA bisa tersalurkan, sehingga pesantren tidak lagi merasa “teranaktirikan”.
Melalui penyampaian Raperda, Ketua Pansus pembentuk Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, Hormansyah menyampaikan bahwa Raperda ini dibentuk untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Pembentukannya didasarkan pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh beberapa para alim ulama dan habaib mewakili pondok pesantren 13 kabupaten/kota se-Kalsel yang turut mengamini dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren tersebut.
Perwakilan dari para alim ulama dan habaib tersebut mengalungkan surban kepada Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai simbol bentuk apresiasi dan terima kasih dengan disahkannya Perda tersebut.
Selain Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, dua Perda lainnya juga turut disahkan, yakni Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengesahan ketiga Raperda menjadi Perda tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kalimantan Selatan. (Bay)