Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui dan disepakati bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (24/2/2021).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, rapat ini membahas persetujuan bersama Raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap dan prekusor narkotika.
Kemudian, membahas Raperda pengarusutamaan gender, pencabutan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018, serta pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
hasilnya, seluruh fraksi DPRD HSS yakni Fraksi PKB, PDIP, PKS, Golkar, Nasdem, serta Gerindra-PAN menyambut baik dan menyetujui keputusan tentang empat buah Raperda itu.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad menyampaikan, pada hari ini telah disepakati dan disetujui bersama sebanyak empat buah Raperda.
“Ini sebagai bukti bahwa sinergisitas antara DPRD dan pemerintah daerah begitu luar biasa,” kata Syamsuri Arsyad di Aula Rapat DPRD HSS.
Kak Choe sapaan akrab Syamsuri Arsyad menjelaskan, banyak syarat dan masukan yang berkembang dalam rapat pembahasan bersama DPRD HSS sehingga hal tersebut akan menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
“Ini akan jadi pedoman kita, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kak Choe.
Di kesempatan itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kabupaten HSS yang telah bersinergi bersama.
“Izinkan kami, Pemkab HSS mengucapkan terimakasih atas sinergi yang telah berjalan selama ini,” pungkasnya.
Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi menambahkan, empat buah Raperda yang telah disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat bermanfaat bagi banyak orang.
“Semoga dengan adanya Perda ini dapat mengurangi penyakit masyarakat, dan untuk tindakannya nanti kita serahkan kepada Satpol-PP,” jelasnya. (mj-030/dya)