Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Banjar

Rapat Paripurna, Bupati Banjar Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda

Avatar
74
×

Rapat Paripurna, Bupati Banjar Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rabu (10/7/2024) siang. (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/Koranbanjar.net)
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rabu (10/7/2024) siang. (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/Koranbanjar.net)

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dipimpin Ketua H Muhammad Rofiqi didampingi Wakil Ketua III Akhmad Zacky Hafizie, Rabu (10/7/2024) siang.

BANJAR, koranbanjar.net Rapat yang digelar di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar tersebut dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, Dirut Perumda dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terkait tiga buah Raperda, Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhirnya, yaitu Raperda tentang kerja sama daerah, penyelenggaraan penanaman modal dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

“Perda tentang kerja sama daerah dimaksudkan dalam rangka mengimplementasikan kebijakan otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.

Perda ini, kata Saidi, dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi daerah dalam rangka mempercepat pembangunan daerah melalui kerja sama.

Menurutnya, ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan pihak ketiga.

Serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan lembaga di luar negeri berimplikasi terhadap ketentuan dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2016 tentang kerja sama daerah.

“Perda tentang Kerja Sama Daerah ini sekaligus mencabut Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2016 tentang kerja sama daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Saidi Mansyur juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Banjar atas saran, dukungan serta fasilitasi pembahasan tiga buah Raperda dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Semoga tiga Raperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan efektif dan optimal, sehingga dapat memberikan perlindungan serta mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh