DPRD Kabupaten Barito Kuala gelar rapat gabungan komisi dengan Dinas PMD Kabupaten Batola dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Batola, Rabu (21/5/2025) di Ruang Rapat lantai 1 DPRD Kabupaten Batola.
BATOLA, koranbanjar.net – Rapat kali ini tentang rencana pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Desa sebagai unit kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
PT Desa merupakan inisiasi Bupati Batola, Bahrul Ilmi, yang sebelumnya telah diperkenalkan kepada para kepala desa.
Tujuannya, yakni mendorong BUMDes menjadi motor utama peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan perangkat desa.
Namun, langkah ini dinilai minim sosialisasi dan belum dibarengi kesiapan di tingkat desa. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan urgensi pembentukan PT Desa, termasuk skema penyertaan modal Rp200 juta dari Dana Desa dan aspek legalitasnya.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami tidak menolak inovasi, tapi harus jelas dasar hukumnya dan manfaatnya bagi masyarakat,” kata Suparman dari Komisi III.
Salah satu catatan penting DPRD adalah kesiapan BUMDes. Dari total 195 BUMDes di Batola, baru 49 yang memiliki badan hukum. Proses legalisasi disebut tidak mudah dan bisa memakan waktu hingga dua tahun karena kendala internal dan sistem verifikasi pusat.
“Daripada membentuk entitas baru, lebih baik benahi dan perkuat BUMDes yang sudah ada,” ujar sejumlah anggota DPRD.
(max/rth)