DPRD Kabupaten Banjar melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Kabupaten Banjar terkait lahan enclave di Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, Kamis (27/4/2023) di ruang Komisi I.
BANJAR, koranbanjar.net – RDP dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), BPN Kabupaten Banjar, Dinas Kehutanan Provinsi, BPKH dan Camat Aranio.
Ketua Komisi I Abdul Razak mengemukakan, dia bersama Fraksi Golkar akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
“Sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Golkar, kami siap selalu mengawal kebijakan dan memperjuangkan pemerintah,” ungkapnya.
Hasil rapat dengar pendapat tadi, sebut Rahmat Saleh, bahwa tanah enclave yang berada di Kecamatan Aranio diketahui sudah dibebaskan.
“Tanah bisa dimiliki oleh masyarakat yang berada di Aranio sekitaran waduk Riam Kanan,” katanya.
Dibebaskan sekitar 300 hektar dan pembebasan lahan terjadi sejak 2009, tapi tanah yang dibebaskan tidak diketahui warga.
Rahmat Saleh berharap kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjarmengidentifikasi lokasi tanah agar dilakukan sertifikasi.
“Mudah-mudahan tahun 2024 mendatang sudah ada progres menggembirakan bagi warga Aranio,” katanya. (dya)