Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Rapat Dengar Pendapat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Komisi III

Avatar
195
×

Rapat Dengar Pendapat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Komisi III

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dengan pemerintah daerah membahas tentang Kesiapan Sinergi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Bendungan Riam Kiwa, Selasa (2/5/2023). (Sumber Foto: Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dengan pemerintah daerah membahas tentang Kesiapan Sinergi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Bendungan Riam Kiwa, Selasa (2/5/2023).

BANJAR, koranbanjar.net – Rapat dilaksanakan di ruang Komisi III di Lantai I DPRD Kabupaten Banjar, dan dipimpin Ketua Komisi III, Mulkan S. Sos. I.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RDP ini juga nampak hadir perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Plt Camat Paramasan Muhammad Farid dan Camat Sungai Pinang Hadariah.

“Warga Paramasan siap mendukung pembangunan Bendungan Riam Kiwa,” kata Farid, yang juga Sekretaris Camat Paramasan.

Dikatakannya, warga Paramasan sudah menyatakan kesiapannya dalam mendukung pelaksanaan pembangunan.

“Hanya  ubah pola pikirsupaya ridak mengambil keuntungan lebih besar dalam proyek pemerintah dalam pembangunan Bendungan Riam Kiwa,” cetusnya.

Ia memahami proyek pembanunan Bendungan Riam Kiwa ini bukan hanya menyangkut Kecamatan Paramasan, tapi Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Program lancar tentu berdampak kehidupan perekonomian masyarakat dan perbaikan infrastruktur Kecamatan Paramasan,” katanya.

Di sisi lain,  Camat Sungai Pinang, Hadariah mengemukakan bahwa warga Sungai Pinang sangat mengharapkan terealisasinya pembangunan Bendungan Riam Kiwa.

Karena, memiliki kapasitas 90.51 Juta M3, di lahan seluas 771,51 Hektare, terdiri dari 753,85 hektare berstatus kawasan hutan, 5,81 hekatre berstatus Area Penggunaan Lain (APL), dan 11,85 hektare berstatus hutan produksi terbatas tersebut segera direalisasikan.

“Masyarakat Sungai Pinang sangat mendambakan realisasi pembangunan Riam Kiwa, karena berdampak peningkatan perekonomian,” katanya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh