Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dalam dua sesi, Selasa (8/4/2025) di Gedung DPRD.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Ahmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Husnan dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi.
Sesi ke dua rapat paripurna tersebut, adalah pembahasan tingkat II serta persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pada rapat tersebut, disepakati bersama Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati HSS Syafrudin Noor berharap, regulasi yang disusun tersebut dapat menjadi dasar dalam mengurangi, bahkan menghilangkan bangunan yang tidak layak, baik secara teknis maupun administratif.
“Ranperda ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, termasuk Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,” jelas Bupati.
Bupati HSS mengucapkan terima kasih, kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap Ranperda tersebut.
“Terima kasih kepada DPRD yang telah menyampaikan pendapat, dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
(dvh/rth)