Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Rahmawati Terkejut Sound System Kantor Raib

Avatar
366
×

Rahmawati Terkejut Sound System Kantor Raib

Sebarkan artikel ini

BAS, KORANBANJAR.NET – Sungguh terlalu, pria berinisial MA (19 tahun) ini menggasak peralatan masak dan sound system di kantor SDN Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (30/11/2018).

Kejadian ini dibenarkan Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST, Bripka M Husaini. Kronologi kejadian diungkapkannya, mulanya diketahui oleh petugas kebersihan sekolah, Rahmawati, saat ia ingin membersihkan ruangan kantor guru, Jum’at (30/11) pagi sekitar jam 06.30 Wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Alangkah terkejutnya Rahmawati setelah membuka pintu, ternyata sound system yang biasanya ditaruh di dekat pintu sudah tidak ada lagi. Mengetahui adanya kehilangan, Rahmawati langsung pulang ke rumah memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya,” ujar Kapolres.

Bersama ayahnya, Rahmawati langsung menuju ke ruang guru untuk mencek barang-barang yang hilang. Setelah diperiksa, ada beberapa barang lain yang juga hilang, diantaranya DVD merk Polytron, satu unit kompor gas lengkap dengan selang dan regulator serta satu unit tabung gas 3 Kg dan 1 satu mesin penanak nasi.

Rahmawati Terkejut Sound System Kantor Raib
Barang bukti.

“Setelah mengetahui barang apa saja yang hilang, Rahmawati dan ayahnya langsung memberitahukan kepada dewan guru dan diteruskan ke Polsek BAS,” kata Sabana.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, pelaku pencurian di SDN Wawai Gardu tersebut mengarah kepada pelaku MA, yang saat itu terlihat warga sedang membawa sound system.

“Petugas langsung bergerak cepat mengejar pelaku, dan pelaku berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Desa Anduhum, BAS, pada sore harinya,” ungkap Kapolres.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti curiannya yang ia simpan di semak – semak kawasan Desa Wawai Gardu.

“Untuk tersangka MA dapat dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, karena telah melakukan pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kapolres HST. (ami/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh