Guna peningkatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rachmah Norlias menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), bertempat di SMA PGRI 7 Banjarmasin, Sabtu (3/2/2024).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Selain mengundang warga Pemurus Baru dan Pemurus Dalam, Rachmah Norlias juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin untuk menjelaskan manfaat IKD yang berguna memudahkan kebutuhan administrasi bagi masyarakat.
Menurut Ibu Amah sapaan akrabnya, alasan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, dikarenakan masih banyak warga yang belum mengetahui adanya aplikasi IKD dan juga Aplikasi WEB “Parak Acil Online” yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Dari sejumlah peserta yang ada, kelihatannya masih belum tahu apa itu identitas kependudukan digital. Jadi, kita membawakan petugas dari kependudukan Disdukcapil Banjarmasin, agar mereka bisa mengaktifkan IKDnya,” katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Ibu Amah juga menjelaskan tentang program Parak Acil Online yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, akan tetapi hanya beberapa orang yang tahu mengenai program tersebut.
“Jadi sosialisasi perlu ditingkatkan lagi untuk pelayanan kependudukan ini kepada masyarakat,” tambah politisi asal Partai Amanat Nasional ini.
Rachmah Norlias juga mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin untuk selalu mengupdate data dokumen kependudukannya.
“Kita imbau kepada masyarakat agar lebih mengupdate dokumen kependudukannya, kalau kita tidak merubah itu, otomatis jumlah data kependudukan ini tidak akan berubah. Jadi intinya dokumen kependudukan itu harus selalu diupdate setiap saat,” pungkasnya. (bay)