Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JAKARTA, koranbanjar.net – Vonis Putri Candrawathi ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” katanya.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Hakim juga menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sebagai bendahara umum, sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.
Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Selain itu, hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak mengaku kesalahannya dan justru memosisikan diri sebagai korban.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” ucap hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Putri Candrawathi pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Bay/Suara.com)