Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru mengumpulkan puluhan pengusaha jasa hiburan. Berbincang terkait persiapan aturan menuju new normal, membuka usaha di tengah pandemi covid-19.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Kadisporabudpar Kota Banjarbaru Hidayaturrahman mengatakan, aturan dan sanksi diserahkan kepada para pengusaha jasa hiburan. Namun, pihaknya tetap mengawasi.
“Pertemuan ini, untuk memfasilitasi para pengusaha jasa hiburan di Banjarbaru yang tutup sejak Februari 2020 lalu,” ujar Kadisporabudpar Kota Banjarbaru Hidayaturrahman melalui siaran pers tertulis, Selasa (30/6/2020).
Ia mengaku, tuntutan para pengusaha untuk mulai membuka usaha bisa dipahami. Tetapi, mesti diatur agar tak menimbulkan masalah baru.
“Beberapa tempat umum, sudah dibuka. Jasa hiburan, juga perlu dibicarakan agar bisa kembali berusaha. Syarat dari kami sederhana, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan ketika mulai membuka usaha,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama pengusaha jasa hiburan membuat kesepakatan saat mulai membuka usaha. Jika terjadi pelanggaran, sanksi diterapkan.
Pertemuan itu, turut dihadiri pengusaha karaoke, arena bermain dan ketangkasan, pusat perbelanjaan, dan tempat kebugaran. (MJ-031/ykw)