Puluhan Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa, (15/8/2023) di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepada media ini di sela aksi damainya, Tim Analisa, Djon didampingi Ketua DOKB Ardiansyah menyampaikan beberapa tuntutan terkait terbitnya SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUM/2023 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kalimantan Selatan.
“Kami menilai SK tersebut masih mengambang dan tidak jelas, isinya salah. Jadi kami minta SK tersebut direvisi ulang,” pinta Tim Analisa Djon.
Menurutnya, tarif yang disebutkan di dalam SK 16 ribu per 3 kilometer itu masih kotor bukan tarif bersih diterima Driver Online. Oleh karena itu, pihaknya meminta pendapatan bersih dari tarif 16 ribu per 3 kilometer dan 3.900 untuk batas bawah, 6.500 untuk batas atas.
Adapun yang tertera di dalam SK lanjut Djon tidak ada kejelasan menyatakan bahwa apakah itu pendapatan bersih atau apapun.
Sebagaimana dikatakannya, SK penyesuaian tarif ini menyangkut pendapatan khalayak banyak, bukan hanya drivernya tetapi juga penumpangnya.
“Harusnya 16 ribu itu selain pendapatan bersih bagi drivernya juga ada poin dalam SK itu menyatakan satu penumpang sudah termasuk asuransi dan maksimal setiap mobil memuat 6 penumpang, nah soap ini tidak disebutkan dalam SK itu,” terangnya.
Dirinya meminta maaf kepada masyarakat umum atau pengguna, karena selama menggelar aksi Driver Online tidak aktif atau offline, sehingga masyarakat tidak dapat melakukan pemesanan.
“Kepada masyarakat umum kami mohon maaf apabila dari tadi pagi hingga siang ini tidak dapat melayani pesanan. Dan kepada pengguna jalan kami juga memohon maaf atas terganggunya arus lalu lintas dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah membantu menjaga keamanan dan ketertiban demi lancarnya aksi kami ini,” tuturnya.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Gusti Abidinsyah usai menyambut masa aksi mengatakan, dirinya melihat isi SK tersebut memang memberatkan para Driver Online, sementara pihak aplikator tidak mengalami kesulitan sama sekali terhadap aturan di SK Gubernur yang diberlakukan bulan Maret 2022 lalu.
“Oleh karenanya itu tadi kami coba menjembatani antara pihak DOKB dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, alhamdulillah pada intinya Dishub siap merevisi isi SK tersebut,” ungkapnya.
Menurut Gusti Abidinsyah, semestinya dengan terbitnya SK yang baru ini seharusnya ada kenaikan tarif. Namun katanya justru tarifnya menurun. Oleh karenanya pihaknya memberikan masukan kepada Dishub Provinsi agar tarif disesuaikan dengan situasi ekonomi sekarang, terutama soal harga bahan pokok yang serba naik.
Bahkan dirinya berjanji akan mengawal proses revisi SK tersebut hingga tuntas. Gusti Abidinsyah juga meminta poin-poin yang dicantumkan di SK harus jelas dan detil memuat apa kehendak Driver juga penumpang.
“Supaya tidak ada yang merasa dirugikan, sama-sama nyaman lah,” pungkasnya.
Berikut poin-poin di dalam SK Gubernur yang diberlakukan bulan Maret 2022 dan dianggap oleh para Driver Online SK itu tidak jelas dan harus direvisi.
Tarif Batas Atas sebesar Rp 6.500.00/ KM dan Tarif Batas Bawah sebesar 3.900.00/KM. Perusahaan Aplikasi dan Perusahaan Penyedia Angkutan Sewa Khusus memberlakukam tarif awal pejemputan maksimal sesuai dengan jarak penjemputan dari drop poin menuju penumpang.
Kemudian ditambah 3 Kilometer pertama atau maksimal Rp 16.000,00 dan untuk tarif selanjutnya ditentukan oleh aplikator menyesuaikan tarif batas bawah dan batas atas sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi melalui Dishub akan mengevaluasi SK ini maksimal 6 bulan terhadap penyesuaian tarif.
(yon/rth)