Penyalahgunaan alkohol murni cap Gajah Duduk alias Gaduk masih kerap ditemukan. Terbaru, menindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kota Banjarbaru mengamankan sejumlah alkohol murni 95 persen.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Di sebuah kios yang berada di Jalan A.Yani Km 33 Gang Keluarga Loktabat Banjarbaru, petugas mengamankan menyita botol Gaduk yang disalah gunakan.
“Total ada 81 botol alkohol murni 95 persen. Ini berawal dari informasi masyarakat, karena maraknya penjualan dan disalahgunakan,” terang Kastpol PP Banjarbaru Marhain, Selasa (26/10/2021).
Biasanya, alkohol murni digunakan bagi oknum oknum untuk minuman oplosan yang dicampur dengan beberapa minuman sachet berenergi.
“Juga diamankan beberapa bungkus minuman sachet, itu digunakan untuk campuran biasanya,” katanya.
Razia yang dilakukan tim gabungan terdiri dari TNI dan Polri, juga menyasar ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Banjarbaru.
“Kegiatan rutin kita juga menyisir dan pengawasan para pelaku usaha THM, serta penertiban kelompok masyarakat yang beraktifitas diatas waktu yang ditentukan,” ujarnya. (maf/dya)