PTUN Banjarmasin menggelar sidang secara online gugatan banjir Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilayangkan Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel Muhamad Pazri SH MH dan rekan kepada tergugat, Gubernur Kalsel. Hasilnya, PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan tersebut.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Sidang yang digelar secara online melalui aplikasi E-Court oleh PTUN Banjarmasin, Rabu (29/9/2021) mengagendakan pembacaan putusan.
Informasi diterima koranbanjar.net, majelis hakim memutuskan, menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.
Pokok perkara, mengabulkan Gugatan Para Tergugat untuk sebagian, menyatakan tindakan Tergugat berupa melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalimantan Selatan pada Januari 2021 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).
Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa, meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat
“Kami menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalimantan Selatan,” kata Pazri.
Setidaknya, sambung dia, kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan.
Bagaimana berkaitan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan?
“Hemat kami secara factual persidangan sulit dibuktikan karena kalau mencari kuitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban mencarinya,” terang dia.
Putusan hanya bisa dilihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum bisa dipelajari lebih lanjut, karena salinan putusan harus diverifikasi oleh Majelis Hakim dan Panitera.
“Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi, mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa,” bebernya. (dya)