Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

PTAM Intan Banjar Diperkarakan Lagi Soal Lahan, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Avatar
88
×

PTAM Intan Banjar Diperkarakan Lagi Soal Lahan, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar kembali digugat terkait kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar kembali digugat terkait kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

BANJAR,koranbanjar.net – Meski telah beberapa kali menghadapi perkara serupa, perusahaan milik daerah ini menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM Intan Banjar menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura.

“Perkara ini bukan baru pertama kali muncul. Sejak 2022, persoalan lahan ini sudah melalui berbagai jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Namun sejauh ini, tidak ada bukti pelanggaran yang dilakukan PTAM,” ujar Ahmad Mujahid Zarkasi, Selasa (17/6/2025).

Ia merinci kronologi upaya hukum yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Pada Februari 2022, laporan awal ke Kejaksaan Negeri Banjar dihentikan karena kurang bukti.

Kemudian pada Agustus 2022, pengukuran ulang tanah oleh Kantor Pertanahan Banjar tidak menemukan tumpang tindih lahan.

Selanjutnya, gugatan perdata yang sempat dilayangkan pada Januari 2023 dicabut sendiri oleh penggugat sebelum memasuki tahap pembuktian.

Gugatan lain pada Mei 2023 juga ditolak oleh pengadilan karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Laporan ke Polda Kalsel pada Oktober 2023 pun berakhir tanpa proses lanjut karena tidak ditemukan unsur pidana.

Terbaru, gugatan kembali diajukan pada Mei 2025 dengan PTAM Intan Banjar sebagai salah satu tergugat. Hingga kini, sidang masih berjalan di Pengadilan Negeri Martapura.

Ahmad menambahkan, PTAM Intan Banjar sejak awal telah bertindak berdasarkan prinsip legalitas dan tidak melanggar hak siapa pun.

“Dugaan yang dilayangkan oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga kepada PTAM tidak berdasar. Kami bahkan mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap yang bersangkutan, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa PTAM Intan Banjar akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung, sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme peradilan. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh