Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

PT MCP Ingkar Janji Perbaiki Rumah Rusak, Warga Teluk Kelayan Minta Advokat Layangkan Somasi  

Avatar
552
×

PT MCP Ingkar Janji Perbaiki Rumah Rusak, Warga Teluk Kelayan Minta Advokat Layangkan Somasi  

Sebarkan artikel ini
Deddy Suryanatha saat ditemui di rumahnya.(koranbanjar.net)
Deddy Suryanatha saat ditemui di rumahnya.(koranbanjar.net)

Terkait kasus dugaan kerusakan rumah akibat proyek pembangunan siring di Teluk Kelayan Banjarmasin, Kalsel, pemilik rumah yang menjadi korban, Deddy Suryanatha meminta advokat dari D Ferfect Lawyer dan Patners melayangkan somasi.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemilik rumah, Deddy Suryanatha kepada media ini, Sabtu (2/4/2022) di rumahnya, Jalan Teluk Kelayan RT 007/ 003, RW 01, nomor 01 Banjarmasin, mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sudah kami buatkan surat kuasa kepada pihak Lawyer untuk memediasi kasus ini kepada pihak PT MCP, selaku kontraktor proyek siring itu, dan sudah melayangkan somasi juga,” ungkap Deddy.

Karena menurutnya, selama dua tahun ini menunggu realisasi penggantian dan perbaikan dari PT MCP, kontraktor proyek tersebut tak kunjung nyata, dan merasa menjadi korban obral janji.

“Janji-janji aja, malah lempar sana lempar sini, sampai saat ini tidak ada buktinya,” kata Deddy.

Bahkan sambung dia, rumahnya sudah pernah ditinjau ke lokasi, dan sempat terjadi hitung – hitungan perbaikan sekaligus pengukuran titik yang rusak.

“Juga dilakukan pertemuan yang difasilitasi Pak Lurah, kemudian pihak BKM, dan pihak perusahaan, serta salah satu warga lain yang terdampak,”  bebernya.

Surat somasi.
Surat somasi.

Tapi apa, ucap Deddy, lagi-lagi tidak ada solusi yang dihasilkan hingga berlarut – larut sampai sekarang.

“Maka dari itu kami serahkan ke Advokat, minta bantuan karena mengetahui persoalan hukum,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, salah satu Advokat D Perfect Lawyer dan Patners, Haji Dudung membenarkan pihaknya telah menangani kasus dugaan kerusakan bangunan rumah warga diduga akibat pembangunan proyek siring Teluk Kelayan.

“Upaya yang dilakukan adalah mediasi, antara warga bernama Deddy Suryanatha dengan pihak PT MCP, yakni ganti rugi atas kerusakan beberapa bagian rumah milik klien kami diduga dampak pembangunan proyek siring itu,” terangnya.

Dijelaskan Dudung, klien kami tetap pada posisi pengajuan penggantian yang telah ditetapkan, karena menurut klien kami pihak perusahaan telah ingkar janji dan  diduga mengabaikan kerusakan rumah warga akibat proyek pembuatan siring.

Imbuh Dudung, pihak perusahaan terkesan selalu membuat janji yang tidak pernah terealisasikan secara serius.

“Bilamana masalah tersebut tidak ada titik temunya kemungkinan besar akan melakukan upaya – upaya hukum lainnya,” tegasnya.

Serta sambungnya, akan melakukan pengaduan dan melaporkan hal tersebut kepada Walikota, Gubernur, PUPR dan meminta keadilan ke Komisi III DPR RI dengan dikawal pemberitaan melalui media.

Karena menurut klien kami masalah tersebut sudah hampir kurang lebih dua tahun tidak pernah terealisasikan oleh pihak perusahaan dan hanya sekedar janji-janji saja.

“Kami hanya melaksanakan tugas, mudahan ada solusinya,” harapnya.

Sementara dari pihak PT MCP hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan, setelah dimintai responnya melalui via WhatsApp terkait kasus itu.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh