Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

PT MCM tak Kantongi Amdal, Dilarang Menambang di Wilayah Meratus

Avatar
662
×

PT MCM tak Kantongi Amdal, Dilarang Menambang di Wilayah Meratus

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Kemelut yang terjadi pada kawasan pegunungan Meratus yang rencana akan dialihfungsikan menjadi wilayah tambang batu bara, tidak kunjung tuntas.

Mengapa demikian, hal ini dikarenakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kontroversial dengan tidak mengindahkan kepentingan masyarakat asli pegunungan Meratus yang tidak ingin wilayahnya dijadikan areal tambang batu bara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sehingga menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satu pernyataan tegas keluar dari Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalimantan Selatan.

“Kami menyatakan dengan tegas menolak penambangan yang dilakukan oleh PT MCM di Pegunungan Meratus,” ucap Ketua DPW JPKP Kalsel, Winardi Sethiono.

Pernyataan ini Ia sampaikan dalam wawancaranya kepada sejumlah wartawan media di kantor ruangan pribadinya di Jalan Benua Anyar Banjarmasin, Jum’at ( 14/12/2018).

Winardi yang didampingi sekretaris JPKP ,Suriani Khair dan Kuasa Hukum Wanto A.Salan SH MH, mengungkapkan bahwa PT Mantimin Coal Mining ( MCM) belum memiliki AMDAL dari Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan salah satu poin yang tercantum dalam surat tanggapan dari Kementerian ESDM Dirjen Mineral dan Batubara yang ditujukan kepada Ketua JPKP Kalsel, bahwa di wilayah blok Batutangga, PT MCM belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, sehingga dilarang melaksanakan kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian,serta pengangkutan dan penjualan.

“Jelasnya di sini PT MCM tidak mengantongi AMDAL dari Pemprov, makanya ditolak,” jelasnya.

Menurut Winardi ada beberapa pertimbangan mengharuskan JPKP mempertahankan pegunungan Meratus agar tetap dalam keaslian ekosistemnya. Pertama, pegunungan Meratus merupakan aset banua, kedua alam di sana merupakan hutan hujan tropis yang perlu dilindungi, karena salah satu paru-paru dunia.

“Di sana ada kehidupan suku-suku dayak yang perlu dilestarikan, dan ini pemerintah perlu memperhatikan,” tandasnya.

Ketika ditanya apa langkah yang akan ditempuh selanjutnya, jika PT MCM tidak mengindahkan surat peringatan dari Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba)

“Tidak menutup kemungkinan atau sudah pasti, JPKP akan mengajak seluruh komponen masyarakat dan organisasi untuk melakukan Clas Action,” tegasnya

Clas Action yang dimaksud adalah menempuh jalur hukum, gugatan dan jalur-jalur lainnya untuk menghalangi kegiatan dari perusahaan MCM tersebut.

Winardi berharap kepada Pemerintah Daerah agar lebih bijak mengeluarkan keputusan terkait kegiatan kontruksi penambangan terhadap Pegunungan Meratus yang dilakukan oleh PT MCM.

“Dengan mengerahkan segenap kemampuan yang kami miliki, maka kami yakin bisa membuat status pegunungan Meratus menjadi terang benderang” pungkasnya. (al/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh