Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM), tim Satgas Peti PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel terus melakukan patroli rutin, sebagai langkah preventif dari aktivitas penambangan ilegal.
HULUSUNGAISELATAN,koranbanjar.net – PT AGM perhatian besar terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar.
Meskipun saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas PETI di wilayah konsesi PT AGM, tim Satgas tetap melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah konsesinya.
Menurut Suhardi SH MH, advokat PT AGM, kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan wilayah konsesi tetap dalam kondisi tidak ada kegiatan illegal.
“Jika team satgas menemukan adanya aktivitas illegal dalam konsesi, baik penambangan dan pembuatan akses jalan tambang illegal, kami langsung tindak tegas,” katanya.
Ini sesuai dengan arahan Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM, untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.
Kompol Rokhim S melanjutkan, karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan/diluar konsesi.
Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, aktivitas tambang Ilegal di Desa Manggunang Sebrang, Kec. Haruyan, terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat berat.
“Mereka melakukan kegiatan penambangan di luar PKP2B PT. AGM, tetapi membuat akses jalan tambang di dalam PKP2B PT. AGM secara illegal, itu langsung pihak PT. AGM melakukan upaya hukum,” beber Rokhim, perwira melati satu. (dya)