Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

PSBB Kota Palangka Raya Disetujui, Gubernur Kalteng; Segera Tindak Lanjut Putusan Menkes

Avatar
321
×

PSBB Kota Palangka Raya Disetujui, Gubernur Kalteng; Segera Tindak Lanjut Putusan Menkes

Sebarkan artikel ini

Penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng mengatakan, Walikota Palangka Raya supaya segera ditindak lanjuti putusan Menkes.

PALANGKA RAYA,koranbanjar.net – Gubernur Kalteng menyampaikan, hingga Jumat (08/05/2020) ini jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng mencapai 189 kasus. Kasus Covid-19 tertinggi berada di Kota Palangka Raya sebanyak 53 kasus atau 28% dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kalteng.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebagai salah upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya, Gubernur H Sugianto Sabran telah mengusulkan kepada Menkes RI untuk menerapkan PSBB di Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng saat menyampaikan keterangan pers di Istana Isen Mulang (IIM) Palangka Raya didampingi oleh anggota DPR RI H Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Jumat (8/5/2020).

H. Sugianto Sabran menuturkan, Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 Tanggal 7 Mei 2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Lanjut disampaikan, penetapan PSBB di Kota Palangka Raya juga didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Palangka Raya.

Selain pertimbangan tersebut di atas, PSBB Kota Palangka Raya juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menkes tentang PSBB di Palangka Raya, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut meminta kepada Walikota Palangka Raya agar segera menindaklanjuti Keputusan Menkes diantaranya membuat Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya.

“Peraturan Walikota inilah akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB,” kata Sugianto Sabran.

Hal-hal lain yang diminta agar segera ditindaklanjuti yakni membuat Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Penetapan Jangka Waktu PSBB.

Diminta juga kepada Walikota Palangka Raya, mengenai persiapan dan pelaksanaan PSBB Kota, agar Gugus Tugas Kota Palangka Raya selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Kalteng.

Gubernur menegaskan mengenai substansi isi dari Peraturan Walikota tersebut, pertama menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB yaitu meliputi libur sekolah dan tempat kerja.

Kemudian, pembatasan arus keluar masuk barang maupun orang, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan pasar, pembatasan kegiatan kebudayaan, pembatasan moda transportasi dan lain-lain yang dianggap perlu.

Kedua, menetapkan apa yang menjadi hak masyarakat, serta apa yang menjadi kewajiban masyarakat dalam menjalani masa PSBB berlaku.

Selain kedua hal tersebut, juga mengatur mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ketiga, mengatur tentang penggunaan sumber daya dimiliki dan mengatur tentang kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan COVID-19 pada masa PSBB.

Keempat, mengatur sanksi dikenakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB.

Kelima, Selama PSBB, dilakukan pembatasan-pembatasan yang bertujuan untuk memutus penyebaran covid-19 di Palangka Raya secara khusus dan Kalteng secara luas.

Ada beberapa kegiatan yang dikecualikan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya penyediaan layanan kesehatan, bahan pangan, makanan dan kebutuhan sehari-hari.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya untuk bersama-sama mematuhi segala ketentuan dalam pelaksanaan PSBB,” katanya.

Masyarakat, imbuh dia, tidak perlu panik karena penyediaan bahan pangan masih dibolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terakhir, Sugianto Sabran meminta dalam pelaksanaan PSBB agar diterapkan secara arif, bijaksana dan humanis.

“Saya Gubernur Kalteng pasti akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya, antara lain membantu masyarakat kota yg terdampak Covid-19 berupa Bantuan Sosial atau Jaring Pengaman Sosial selama pelaksanaan PSBB”, imbuhnya. (kominfokalteng/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh